Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam

Authors

  • Zainul Majdi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.47134/comdev.v6i1.1726

Keywords:

Mediasi, Penyelesaian Sengketa Perceraian, Hukum Keluarga Islam

Abstract

Fenomena meningkatnya angka perceraian di Indonesia membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih harmonis dan berfokus pada kepentingan terbaik para pihak, khususnya anak. Mediasi, sebagai bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), menawarkan solusi yang berbeda dari proses litigasi konvensional. Hukum keluarga Islam secara inheren mendorong upaya rekonsiliasi dan perdamaian dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana mediasi diterapkan dalam konteks sengketa perceraian di Indonesia, mengidentifikasi peran mediator dalam memfasilitasi dialog dan kesepakatan, serta mengevaluasi efektivitasnya dibandingkan dengan saluran pengadilan. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis data yang diperoleh melalui studi literatur, peraturan perundang-undangan terkait, dan kajian putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki potensi besar dalam meredakan konflik, menjaga hubungan baik antar pihak, dan menemukan solusi yang lebih kreatif dan pribadi, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum keluarga Islam yang mengutamakan manfaat. Meskipun demikian, tantangan seperti kurangnya pemahaman publik tentang mediasi, penolakan terhadap proses, dan kualitas mediator tetap menjadi hambatan untuk implementasi. Secara keseluruhan, mediasi memainkan peran penting dalam mewujudkan penyelesaian perceraian yang lebih manusiawi sesuai dengan nilai-nilai Islam, tetapi membutuhkan dukungan regulasi, sosialisasi, dan peningkatan kapasitas mediator yang lebih kuat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, R. (2021). “Efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 19(2).

Achmad Alfan K. (2022). Mediasi sebagai solusi alternatif konflik keluarga perspektif hukum islam dan hukum progresif. Al Rasikh: Jurnal Hukum Islam, 11(2).

Adawiyah, R. (2020). Mediasi di Pengadilan Agama: Analisis Implementasi PERMA No. 1 Tahun 2016. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 5(1).

Afandi, R. (2022). Peran mediator dalam penyelesaian konflik keluarga. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(3).

Ahmad, Z., & Hassan, N. (2019). Mediation in Islamic Family Law: Comparative Study in Malaysia and Indonesia. Journal of Islamic Law Review, 15(2).

Aisyah, N. (2021). Analisis faktor kegagalan mediasi dalam sengketa keluarga. De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah, 13(2).

Albi Briantama. (2025). Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Padang Kelas I A. Publicness: Journal of Public Administration Studies, 3(3).

Boulle, L. (2005). Mediation: Principles, Process, Practice. LexisNexis.

Bush, R. A. B., & Folger, J. P. (2005). The Promise of Mediation: The Transformative Approach to Conflict. Jossey-Bass.

Cahyani, R. (2022). Mediasi dalam perkara perceraian: studi kasus di Pengadilan Agama Yogyakarta. Jurnal Hukum Keluarga Islam Indonesia, 4(1).

Christopher, H. (2016). International perspectives on family mediation. Journal of Family Studies, 22(3).

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. SAGE.

Darmawan, A. (2020). Problematika implementasi mediasi dalam perceraian. Jurnal Yuridis, 7(1).

Fisher, R., Ury, W., & Patton, B. (2011). Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In. Penguin.

Hasan, M. (2018). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama. Jurnal Al-Ahwal, 11(2).

Hensler, D. (2017). Mediation and dispute resolution in family law. International Journal of Law, Policy and the Family, 31(2).

Jamil, F. (2022). Mediasi litigasi dan non litigasi pada kasus perceraian. Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 21(1).

Khazanah Ilma Tarok, dkk. (2021). Pengaruh Mediasi dalam penyelesaian sengketa waris. Juncto: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1).

Komariah, E. (2020). Mediasi dalam penyelesaian sengketa keluarga menurut hukum Islam. Al-Adalah Jurnal Hukum dan Politik Islam, 5(2).

Kurniawan, A., & Zumrotun. (2025). Keberhasilan mediasi dalam penyelesaian cerai talak di Pengadilan Agama Salatiga: studi kasus perkara nomor 353/pdt.g/2023/pa.sal. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2).

Miles, M., & Huberman, A. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. https://doi.org/10.1016/s0272-4944(05)80231-2

.

Moore, C. W. (2014). The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict. Jossey-Bass.

Nasution, I. (2019). Mediasi dalam perspektif hukum keluarga Islam Indonesia. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 7(2).

Nugraha, B. (2023). Kegagalan mediasi dalam perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Peradilan Agama, 9(1).

Othman, N. (2018). Family Mediation in Islamic Law: An Overview. Malaysian Journal of Syariah and Law, 26(2).

Putra, D. (2021). Mediasi dalam perceraian perspektif hukum progresif. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3).

Rahman, F. (2020). Dinamika pelaksanaan mediasi di pengadilan agama. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan, 7(1).

Rika Saraswati, dkk. (2020). Peranan mediator hakim dan mediator non hakim melindungi hak-hak anak dalam penyelesaian sengketa perceraian. Justitia et Pax, 36(2).

Siregar, H. (2022). Mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa rumah tangga. Jurnal Hukum Islam Indonesia, 4(2).

Sukarno, M. (2019). Peran hakim mediator dalam perkara cerai talak. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2).

Sulaiman, A. (2021). Mediasi perceraian perspektif maqashid syariah. Journal of Islamic Family Law, 9(1).

Tri Ratna Herawati. (2025). Alasan Gugat Cerai Pada Perkawinan Di Bawah Umur Di Kabupaten Sleman. Asas Wa Tandhim Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Keagamaan, 4(1).

Yeni Sebriyani. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak dalam perceraian menurut perspektif hukum keluarga islam. Al Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2).

Zainuddin, A. (2023). Mediasi dalam sengketa rumah tangga di era modern. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 17(1).

Downloads

Published

09/25/2025

How to Cite

Zainul Majdi. (2025). Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam. Journal of Community Development, 6(1), 268–275. https://doi.org/10.47134/comdev.v6i1.1726

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.